ADA pikiran untuk
membangun sebuah kebun baru yang letaknya berdampingan dengan kebun binatang.
Namanya kebun koruptor. Itu pikiran yang dilontarkan Ketua Mahkamah Konstitusi
Mahfud MD.
Kebun koruptor disarankan agar dibangun di setiap provinsi. Sebagaimana
kebun binatang yang isinya ialah binatang, kebun koruptor, ya, dihuni para
koruptor. Lengkap dengan identitas si koruptor, lama hukuman, jumlah uang
negara yang dicuri, kapan bebas.
Di depan kebun koruptor dipasang layar lebar yang memamerkan upaya
pemberantasan korupsi lengkap dengan dioramanya. Agar bisa menjadi tontonan
publik, kebun koruptor dipagar kaca bening yang tembus pandang.
Penganut asas legal formal dan hak asasi manusia pasti menilai
kebun koruptor sebagai pikiran gila, nyentrik, dan hanya mencari popularitas.
Namun, setelah menilik kesuburan korupsi di Indonesia yang mencengangkan, kebun
koruptor ialah pikiran yang masuk akal.
Hukum formal telah menyediakan berbagai sanksi terhadap koruptor.
Bahkan untuk memerangi korupsi, dibentuk lembaga superior seperti Komisi
Pemberantasan Korupsi. KPK melengkapi lembaga konvensional kejaksaan dan
kepolisian yang juga bertugas membersihkan koruptor.
Bahkan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dibentuk lagi
sebuah badan ad hoc bernama Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum. Tetapi,
koruptor muncul dalam berbagai modus korupsi yang melibatkan persekongkolan
yang kuasa dan yang beruang. Korupsi sekarang membiak bagai jamur di musim
hujan.
Hukum formal yang dipegang tangan-tangan yang bisa dibeli adalah
biang keladi suburnya korupsi. Elitisme terhadap koruptor muncul sangat
kasatmata. Di kepolisian dan kejaksaan mereka diistimewakan. Di pengadilan
mereka bisa membayar untuk dihukum ringan. Di penjara mereka menghuni sel-sel
istimewa lengkap dengan semua kenikmatan.
Bagi koruptor yang melarikan diri ke luar negeri, kenikmatan
diberikan juga. Sejumlah konglomerat koruptor yang buron leluasa mengendalikan
korporasi mereka di Indonesia dari negeri seberang. Tidak ada penyitaan aset
dan harta yang membuat jera.
Pikiran kebun koruptor lahir dari kegeraman terhadap hukum formal
yang lembut dan permisif terhadap koruptor. Harus jujur diakui, negara dan
aparaturnya tidak lagi jengkel terhadap wabah korupsi di Indonesia saat ini.
Penguasa yang silih berganti naik pentas melalui pemilu demokratis tidak lebih
dari gerombolan yang berpesta ria karena diberi mandat untuk korupsi.
Tidak ada yang melarang kita, sesungguhnya, untuk menghadirkan
kebun koruptor sebagai sanksi sosial terhadap koruptor. Tidak ada yang melarang
seorang hakim misalnya memutuskan hukuman kerja paksa seorang koruptor. Yang
dibutuhkan hanyalah kesepakatan sosial bahwa korupsi ialah kejahatan
kemanusiaan yang dahsyat, sekarang dan di masa depan. EDITORIAL MI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar