Rabu, 05 September 2012

Kebun Koruptor

ADA pikiran untuk membangun sebuah kebun baru yang letaknya berdampingan dengan kebun binatang. Namanya kebun koruptor. Itu pikiran yang dilontarkan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD.

Kebun koruptor disarankan agar dibangun di setiap provinsi. Sebagaimana kebun binatang yang isinya ialah binatang, kebun koruptor, ya, dihuni para koruptor. Lengkap dengan identitas si koruptor, lama hukuman, jumlah uang negara yang dicuri, kapan bebas.

Di depan kebun koruptor dipasang layar lebar yang memamerkan upaya pemberantasan korupsi lengkap dengan dioramanya. Agar bisa menjadi tontonan publik, kebun koruptor dipagar kaca bening yang tembus pandang.

Penganut asas legal formal dan hak asasi manusia pasti menilai kebun koruptor sebagai pikiran gila, nyentrik, dan hanya mencari popularitas. Namun, setelah menilik kesuburan korupsi di Indonesia yang mencengangkan, kebun koruptor ialah pikiran yang masuk akal.

Hukum formal telah menyediakan berbagai sanksi terhadap koruptor. Bahkan untuk memerangi korupsi, dibentuk lembaga superior seperti Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK melengkapi lembaga konvensional kejaksaan dan kepolisian yang juga bertugas membersihkan koruptor.

Bahkan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dibentuk lagi sebuah badan ad hoc bernama Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum. Tetapi, koruptor muncul dalam berbagai modus korupsi yang melibatkan persekongkolan yang kuasa dan yang beruang. Korupsi sekarang membiak bagai jamur di musim hujan.

Hukum formal yang dipegang tangan-tangan yang bisa dibeli adalah biang keladi suburnya korupsi. Elitisme terhadap koruptor muncul sangat kasatmata. Di kepolisian dan kejaksaan mereka diistimewakan. Di pengadilan mereka bisa membayar untuk dihukum ringan. Di penjara mereka menghuni sel-sel istimewa lengkap dengan semua kenikmatan.

Bagi koruptor yang melarikan diri ke luar negeri, kenikmatan diberikan juga. Sejumlah konglomerat koruptor yang buron leluasa mengendalikan korporasi mereka di Indonesia dari negeri seberang. Tidak ada penyitaan aset dan harta yang membuat jera.

Pikiran kebun koruptor lahir dari kegeraman terhadap hukum formal yang lembut dan permisif terhadap koruptor. Harus jujur diakui, negara dan aparaturnya tidak lagi jengkel terhadap wabah korupsi di Indonesia saat ini. Penguasa yang silih berganti naik pentas melalui pemilu demokratis tidak lebih dari gerombolan yang berpesta ria karena diberi mandat untuk korupsi.
Tidak ada yang melarang kita, sesungguhnya, untuk menghadirkan kebun koruptor sebagai sanksi sosial terhadap koruptor. Tidak ada yang melarang seorang hakim misalnya memutuskan hukuman kerja paksa seorang koruptor. Yang dibutuhkan hanyalah kesepakatan sosial bahwa korupsi ialah kejahatan kemanusiaan yang dahsyat, sekarang dan di masa depan.       EDITORIAL MI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar